Selamat malam sobat blogger semua. Kali ini saya hanya ingin berbagi sedikit mengenai pengalaman saya. Ya sebenarnya ini pelajaran bagi saya. Mari kita mulai.
Aturan/hukum,suatu hal yang bagi rakyat Indonesia ditakuti. Tapi pada kenyataannya mereka sering menganggap bahwa 'Aturan ada untuk dilanggar' alhasil dengan pemikiran seperti itu banyak yang terjebak diantara aturan tadi.
Salah satu nya aturan dalam mengendarai kendaran bermotor. Di Indonesia kendaraan yang sangat mendominasi hampir diseluruh jalan di Indonesia adalah sepeda motor. Bahkan menurut penelitian Indonesia adalah salah satu Negara penghasil Polusi terbesar dari asap kendaraan yang satu ini.
Saya yakin, mungkin sebagian besar dari sobat semua adalah pengendara motor. MEmang tak semua pengendara motor itu sudah memenuhi aturan sebagai " Pengendara Motor Yang Baik di mata Hukum " . Ya,saya pun seperti itu. Saya dan banyak Pelajar di seluruh Indonesia yang bisa dibilang belum memiliki hak untuk menjadi seorang pengendara kendaraan bermotor.
Banyak pelajar yang justru melanggar semua aturan tadi. Beberapa aturan yang sering menjadi musuh besar para pelajar ketika bertemu dengan para polisi yang sedang operasi adalah:
- Belum Punya kendaraan sendiri-->ya ini suatu hal wajib jika ingin berkendara. Tapi saaat ini banyak yang bisa mengakalinya. hahahahahha teknik baru,silahkan dipelajari sendiri apa maksut saya ini.
- BELUM PUNYA SIM(Surat Ijin Mengemudi) --> ya memang,ini syarat utama di mata hukum. Untuk mendapatkan SIM pun tak semudah yang kita kira. Yang sering menjadi perdebatan antara pelajar yang belum punya SIM dengan pak Pol,adalah UMUR. Jelas,dalam aturan minimal 17 tahun tapi pada kenyataannya seorang pelajar pada umumnyta belum berumur 17 tahun . Polisi pun sebenarnya sudah tahu akan hal itu. Lalu kenapa mereka masih menilang para pelajar itu? jelas-jelas pelajar itu sudah pasti belum cukup umur. Anehnya,para polisi ini sering menanyakan,kenapa gak bikin SIM? jelas,umurt jadi masalah. BAnyak lagi alasannya kalo mau dipanjangkan.
- Lupa bawa STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan). --> Nha ini pun sering terjadi.
- Lupa Bawa HELM-->:ini sering terjhadi,namun polisi justru sering meributkan masalah ini.
Mungkin itu dulu lah isi pikiran saya. TErima Kasih Sebelumnya.
Sekian,
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Kenapa masih ditilang ?
ReplyDeleteMungkin pak pol butuh uang jajan kali.
qiqiqi.
@dokunimus:hihi iya kali tuh sobb,.,polisi nya lagi kere,padahal abis gajiann,.,emang pada korup thuu,.,hahah :P
ReplyDelete